FOTO Lokasi diduga temoat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Parit Rampak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
VIDEO SLIDE Situasi Lokasi Diduga Tempat Praktek Penimbunan BBM Jenis Solar di Parit Rampak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun
LIPUTANHUKUM.COM: Berbagai pihak mulai mempertanyakan keabsahan dan legalitas, khususnya perizinan, terkait operasionalisasi praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Parit Rampak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pihak yang mempertanyakannya, bahkan sudah melakukan investigasi ke lapangan, adalah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Koordinator KAKI Cecep Cahyana, mempertanyakan kelengkapan perijinan dan asal usul dari praktik penimbunan BBM tersebut. Pasalnya, lanjut Asep, menurut hasil informasi yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, bahwa aktivitas penimbunan BBM jenis Solar tersebut belum mengantongi ijin dari instansi terkait.
Untuk itu, Cecep mendorong dan meminta agar Kapolres Karimun dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
“ Kami mendorong Kapolres Karimun serta Instansi Terkait agar menutup lokasi dugaan penimbunan BBM jenis Solar, agar publik mengetahui apakah memang benar perusahaan tersebut tidak memiliki ijin atau sebaliknya. Dan apabila memang tidak mengantongi ijin, sebaiknya APH memproses secara hukum ” pinta Koordinator KAKI Cecep Cahyana kepada liputanhukum.com melalui Telepon Selularnya pada Rabu (28/01/2026).
Masih menurut Cecep Cahyana, bahwa berdasakan informasi yang dihimpun dilapangan, ada sebanyak Tiga Bunker penyimpanan solar dalam skala besar. ” Bahkan di lokasi praktik bongkar muat BBM di Parit Rampak itu, tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagai penanggungjawabnya. Tentunya ini patut dicurigai, bahkan dari informasi yang didapatkan bahwa KSOP Karimun tidak pernah mengeluarkan secarik surat pun terkait aktivitas di perusahaan tersebut. Bahkan menurut informasi yang didapatkan, BBM tersebut disalurkan ke beberapa perusahaan granit yang ada di Karimun ” tandasnya memaparkan.
Sementara itu menurut informasi yang berhasil didapatkan dari Nara Sumber lainnya yang berada sekitar lokasi, diduga kuat bahwa perusahaan yang mengelola aktivitas ini adalah sebuah perusahaan yang berpusat di Kota Batam berinisial MP dengan pengurus berinisial A. ” Sedangkan asal usul BBM tersebut berasal dari OPL, Area Laut Strategis di luar batas pelabuhan resmi, terutama di sekitar Singapura dan Batam ” ujar Nara Sumber yang meminta tidak mencantumkan namanya (27/01/2026).
Ketika informasi ini hendak dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Pihak Perusahaan MP, belum ada yang berhasil ditemui.
Demikian pula terhadap Pihak APH dan Instansi Terkait termasuk Kapolres Karimun, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi dan atau diklarifikasi. (Anto)
