LIPUTANHUKUM.COM: Berbagai macam cara dilakukan untuk memperkaya diri walau dengan cara yang tidak sesuai aturan hukum. Di Pekanbaru praktik penipuan investasi berkedok penyewaan mobil yang dijalankan PT AAS. Perusahaan ini diduga menjerat ratusan masyarakat dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar.
” Adapun cara dari PT AAS tersebut dengan cara menawarkan kepada nasabahnya skema, setiap penyetoran Rp 100 juta, investor bisa memakai mobil mewah selama tiga tahun. Setelah kontrak berakhir, dana dikembalikan 75 persen. Namun saat dicek, ternyata mobilnya hanya unit rental dan perusahaan tidak punya izin dari Otoritas jasa Keuangan (OJK) ” pungkas Kuasa Hukum Rafif Ramadhan dari Kantor Hukum TARADIPA & PARTNER’S yakni Bagus Taradipa SH (Sabtu, 24/01/2025).
Menurut keterangan Bagus, bahwa salah satu korban dari PT AAS ini adalah kilennya bernama Rafif Ramadhan yang tinggal di Pekanbaru, dan telah membuat laporan Polisi Nomor LP/ B/ 898/ VIII/2025/ SPKT/ POLRESTA PEKANBARU tanggal 21 Agustus 2025.
” Saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya pada tanggal 14 Juli 2025 menandatangani Perjanjian Rental Mobil dengan PT AAS yaitu Mobil Toyota Raze GR 2025 tapi diganti oleh PT AAS Mobil Daihatsu Terios 1.5 X AT No Pol BM 1720 EA dan saya harus membayar sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah Rupiah) dalam waktu 4 (Empat) tahun unit dikembalikan dan menerima pengembalian dana 70 %. Karena menguntungkan maka Rafif menyerahkan dana kepada PT AAS dam Membawa Mobil Terios No. Pol BM 1720 EA. Berita Acara Serah terima Unit tertanggal 29 Juli 2025 ” papar Bagus.
Lebih lanjut Bagus menjelaskan, ” berselang 1 (Satu) bulan dapat kabar kalau Direksi PT AAS ditangkap Polisi dan setelah itu ada yang datang kerumah Rafif suami istri mengaku pemilik Mobil Terios No Pol BM 1720 EA bernama Derry Lesmana dan Mega. Kedatangannya ingin membawa Mobil tersebut . Tapi Rafif tetap bertahan dan tidak menyerahkan Mobil tersebut ” ujarnya.
Pihak Rafif telah menunjuk Kuasa Hukum BAGUS TARADIPA SH dari Kantor Hukum TARADIPA & PARTNER’S untuk mendampingi proses hukum di Polresta Pekanbaru Kota.
BAGUS TARADIPA SH dari Kantor Hukum TARADIPA & PARTNER’S Juga Akan Mendampingi Pihak Ibunda Rafif Ibu Tengku Komariah Terkait Perkara Lain yakni Perbuatan Melawaan Hukum
Pada kesempatan berbeda, BAGUS TARADIPA SH mengatakan akan mendampingi Pihak Ibunda Rafif Ibu Tengku Komariah terkait Perbuatan Melawaan Hukum. ” Dalam hal ini Pencemaran nama naik yang diduga dilakukan oleh seorang Ibu berinisial MK. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi klien kami Dalam KUHP dan UU 1/2023 atau KUHP Baru dimuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian, jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE ” tandas Bagus.
Bagus menjelaskan tentang dasar hukum yang dijadikan acuan untuk membela Ibu Tengku Komariah yakni
• Pasal 310 ayat (1) KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
• Pasal 310 ayat (2) KUHP: “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disebarluaskan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
• Pasal 311 KUHP: “Barang siapa melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika diperbolehkan membuktikan apa yang dituduhkan itu tetapi tidak dapat membuktikan, dan tuduhan itu dilakukan dengan itikad buruk, diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
• Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
• Pasal 45 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.”
Masih menurut Bagus, dirinya juga memaparkan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik yakni:
” 1. Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik.
2. Dilakukan secara sengaja dan dengan itikad buruk.
3. Menimbulkan akibat kerugian, baik moril maupun materiil.
4. Diketahui atau diakses pihak ketiga “.
Sanksi Hukum Pencemaran Nama Baik
• KUHP:
• Pasal 310 ayat (1): Penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
• Pasal 310 ayat (2): Penjara paling lama satu tahun 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
• Pasal 311: Penjara paling lama 4 (empat) tahun.
• UU ITE:
• Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3): Penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta ” papar Bagus.
” Ibu MK melakukan ini di Media Sosial dan tentunya tidak semua orang yang tau akan permasalahan ini. Makanya sebagai manusia biasa, Ibu Tengku Komariah akan membuat laporan di Polres Pekanbaru Kota hari Senin tanggal 26 Januari 2026. yang akan datang. Kami tidak main-main dalam hal ini untuk segera melaporkan Ibu MK terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada Ibu Tengku Komariah di Instagram pada tanggal 24 Januari 2025. Padahal sesuai dengan Fakta Hukum Klien kami ini korban kok bisa bisanya Bu MK mengatakan bahwa Klien kami Pelaku Tindak Kejahatan/ Penggelapan. Bahkan dia juga membuat tag kepada Humas Polda , Dispenda Riau, bahwa Ibu Tengku Komariah dan Keluarga adalah Pelaku Kejahatan. Sementara Ibu MK tahu bahwa masalah ini sedang dalam proses hukum di POLRES PEKANBARU KOTA ” tegas Bagus Taradipa menutup penjelasan panjangnya. (Rd)
