800 views

Presiden Cabut Izin Perusahan Pemanfaatan Hutan Yang Lakukan Pelanggaran Akibatkan Bencana Alam Sumatera, Bagaimana Yang Tanpa Izin “Illegal Logging” ??

Pertanyaan Yang Muncul Kemudian Ditengah Masyarakat Adalah, ” Kalau Yang Punya Izin Saja Dicabut, Bagaimana Kelompok Mafia Pelaku Illegal Logging Yang Sama Sekali Tidak Mengantongi Izin ? Dan Kenapa Sampai Saat Ini Yang Ada Hanya Heboh Tentang Pelaku Pelanggaran Hukum Terkait Illegal Logging Dan Perambahan Hutan Yang Menjadi Salah Satu Penyebab Utama Bencana, Namun Belum Satu Pun Yang Ditangkap Atau Diadili Sesuai Hukum Yang Berlaku Di NKRI Ini ? “

FOTO: Potongan Kayu yang Terbawa Arus Banjir Saat Bencana di Tapteng dan Tapsel, dan Masih Operasionalnya Truck Bermuatan Kayu Log Di Wilayah Hukum Sumut ditengah-tengah Pemerintah dan APH menangani Musibah Banjir di Tiga Provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar) 

JAKARTA-LH: Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berkaitan bencana alam atau ekologis Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar) termasuk 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas Presiden Prabowo bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin langsung Presiden melalui Video Telekonferensi dari London, Inggris, pada Senin (19/01/2026 waktu London) atau (Selasa, 20/01/2026 WIB).

Dasar utama pengambilan keputusan ini adalah laporan hasil investigasi dan audit dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diketuai oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. “ Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran ” pungkas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta usai Rapat Terbatas (Ratas) pada Selasa (20/01/2026).

Mensesneg menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Pemerintah menyampaikan komitmennya, lanjut Mensesneg Prasetyo, untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. “ Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia ” tandas Mensesneg Prasetyo.

Hadir dalam Jumpa Pers tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

FOTO: Saat Jumpa Pers yang Dihadiri  Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita (Selasa, 20/01/2026)

Tampak juga dalam Jumpers itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Berikut Daftar Nama Lengkap 28 Perusahaan Yang Dicabut Izinnya Pasca Banjir Di 3 Provinsi Sumatera:

I. Yang terkait PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan):

A. Untuk Wilayah Aceh ada 3 Perusahaan yaitu;

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai.

B. Untuk Wilayah Sumatera Utara (Sumut) ada 13 Perusahaan yakni:
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Paneil Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli, dan
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

C. Untuk Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ada 6 Perusahaan yaitu;
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood, dan
6. PT. Salaki Summa Sejahtera.

II. Sementara untuk perusahaan Non-Kehutanan yang turut dicabut izinnya adalah:
A. Untuk Wilayah Aceh ada 2 yakni;
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun); dan
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK).

B. Untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) ada 2 perusahaan yaitu;
1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang), dan
2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA).

C. Untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) juga 2 perusahaan yakni!
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun), dan
2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

Pertanyaan Mendasar dari Warga Masyarakat

Pertanyaan yang muncul kemudian ditengah masyarakat adalah, ” Kalau yang punya izin saja dicabut, bagaimana kelompok mafia pelaku illegal logging yang sama sekali tidak mengantongi izin ? Dan kenapa sampai saat ini yang ada hanya heboh tentang pelaku pelanggaran hukum terkait illegal logging dan perambahan hutan yang menjadi salah satu penyebab utama bencana, namun belum satu pun yang ditangkap atau diadili sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini ? ” tanya seorang warga Sumatera Utara melalui sambungan telepon selularnya yang minta dirahasiakan namanya (Selasa Malam, 20/01/2026). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.