738 views

Pelaksanaan Proyek Jalan Ruas Aek Kota Batu -Tobasa Di Labura Senilai Rp 18 Miliar Lebih Dipertanyakan: Mulai Persoalan Administratif Hingga Hal Yang Substantif

VIDEO Kondisi Proyek Pada 14 Januari 2026 

Mengapa Tanggal Bulan Mulai dan Tanggal Bulan Selesai Harus Dicantumkan Di Papan Proyek ?

“Hal ini sangat penting, agar masyarakat luas dapat mengetahui kepastian batas waktu pelaksanaan proyek tersebut sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”

LABURA-LH: Berbagai pihak mulai mempertanyakan pelaksanaan Proyek Jalan Ruas Aek Kota Batu -Tobasa yang berada di wilayah hukum kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Massa, dan beberapa elemen masyarakat lainnya mulai bertanya-tanya tentang berbagai kejanggalan atas pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari hal administratif sampai dengan hal yang substantif.

Proyek yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025 dengan Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprop Sumatera Utara dengan Kode Lelang 10076125000 yang bernilai Rp 18 Miliar lebih (Nilai Pagu: Rp 18,735,399,000.00; Nilai HPS Rp 18,750,000,000.00; dan Nilai Pekerjaan di Papan Proyek Rp 18.253.117.110,64) itu, bertujuan melaksanakan rekonstruksi/ peningkatan struktur Jalan Provinsi pada Ruas Jalan Aek Kota Batu – Batas Tobasa sepanjang 3.125 meter.

Setelah Pengumuman Pascakualifikasi pada proses lelang pada tanggal 27 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 yang diikuti 39 Peserta, maka pada tanggal 4 September 2025 sore diumumkan pemenangnya yakni PT BUKIT ZAITUN yang beralamat di Jl Ngumban Surbakti No 66 LK II Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Setelah diberikan waktu masa sanggah hingga 9 September 2025, tidak ada yang menyanggah, maka pada tanggal 10 September 2025 dibuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa dan selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 11 September 2025 dilakukan penandatanganan kontrak. Penandatanganan kontrak ini tentunya dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini UPTD PUPR Rantauprapat.

FOTO Situasi Proyek Per Januari 2026 

Yang menjadi pertanyaan berbagai pihak adalah:

Mengapa Tanggal Bulan Mulai dan Tanggal Bulan Selesai tidak dibuat baik pada Papan Proyek ? Yang dicantumkan hanya masa pelaksanaan 90 hari kelender.

Hal ini sangat penting, agar masyarakat luas dapat mengetahui kepastian batas waktu pelaksanaan proyek tersebut sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini antara lain UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No 11 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 07/ PRT/ M/ 2019, serta Perpres No 80 Tahun 2003 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika diasumsikan bahwa tanggal bulan mulai pelaksanaan proyek adalah jatuh pada saat penandatangan kontrak yakni 11 September 2025 maka 90 hari kelender adalah jatuh 15 Januari 2026 dengan asumsi hari kerja Senin – Jum’at.

Nah, jika asumsi penghitungan 90 hari kelender tersebut benar, maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah pelaksanaan proyek tersebut di lapangan sudah selesai ?

Berdasarkan data dan fakta di lapangan, sesuai hasil peliputan di lapangan, bahwa pekerjaan proyek ini belum selesai.

Hal ini sejalan dengan keterangan dari Alpian Sinuhaji yang mengakui sebagai pihak PT BUKIT ZAITUN, ketika dikonfirmasi liputanhukum.com. ” Masih sedang pelaksanaan ” pungkas Alpian melalui sambungan selular (Sabtu, 17/01/2026).

Ketika dipertanyakan mengapa pekerjaannya molor, Alpian menjelaskan akibat situasi alam. ” Karena hujan terus bang ” ujarnya.

Terkait tidak dicantumkannya tanggal bulan mulai dan tanggal selesainya proyek di papan nama, Alpian menjawab ” begini bang, kurasa sudah tau sama tau kita, itu papan sudah papan yang dibuat disitu, kan begitu Bang,  kenapa tidak dibuat itu saya pun tidak tau yang pasti itu sudah standartnya PU kan Bang, gak mungkin asal dibuat-buat aja. Jadi, untuk mempertanyakan itu, makanya kubilang,  makanya dipertanyakan aja sama orang PU ” tandas Alpian Sinuhaji.

FOTO: Dimana pada Papan Proyek tidak dicantumkan tanggal bulan mulai dan tanggal bulan selesainya Proyek  

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Pihak UPTD PUPR Rantauprapat yang dalam hal ini berperan sebagai PA/ KPA, pejabat yang berwenang untuk menjawab pertanyaan ini tidak ada di tempat. ” Lagi keluar Pak ” kata salah satu staf kantor tersebut (Senin, 19/01/2026).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apa sanksi yang dapat diberikan atas kasus tidak mencantumkan Tanggal Bulan Mulai dan Tanggal Bulan Selesai proyek ini ? Sesuai regulasi yang ada maka Pelaksana Proyek dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan/ tulisan atau denda finansial, karena melanggar aturan transparansi.

Lantas bagaimana pula kalau yang lalai Pihak PA/KPA dalam hal ini UPTD PUPR Rantauprapat Satker PUPR Sumatera Utara.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana status proyek yang belum selesai ketika batas waktu pelaksanaannya sudah habis ? Apa solusi dan apa sanksinya ?

Persoalan Substansial Yang Disoroti 

FOTO Pengambilan Material dari Lahan Warga Di Sekitar Proyek yang diduga tidak memenuhi standar kualitas  

Persoalan yang bersifat substansial yang  disoroti terkait proyek ini adalah terkait kualitas material yang digunakan oleh pelaksana proyek atau kontraktor.

Sorotan ini disampaikan oleh LSM LMR RI Komda Labura yang telah dipublis oleh GAPERTA.COM pada 17 Januari 2026. ” Kesimpulan investigasi rekan pers dan LMR RI Komda Labura, dengan nilai proyek fantastis senilai Rp 18 miliar, tindakan kontraktor yang hanya menggunakan batu gunung fitrun dari ladang warga adalah BENTUK PENGHINAAN terhadap kualitas pembangunan di Labura. Secara teknis, tanah berpasir (sesuai keterangan Alfian Sinuhaji kepada Tim) dilokasi tersebut ditangani dengan material base A dan harus dengan pemadatan yang presisi, bukan sekedar menimbun batu alam ‘yang tidak jelas kekuatannya.’ Pengakuan dari Alfian Sinuhaji ini adalah ‘Pintu Masuk’ bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pengalihan anggaran material (substitusi material) yang merugikan Negara miliaran rupiah “ bunyi berita tersebut (Sabtu, 17/01/2026).

Atas temuan dugaan penyimpangan tersebut, LMR RI Komda Labura mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan ini baik terhadap Kontraktor dalam hal ini PT Bukit Zaitun maupun terhadap PA/KPA dan atau PPK Proyek ini. “ Kami meminta Kajati Sumut tidak sekadar menerima laporan di atas kertas. Segera turunkan tim tim ahli konstruksi dan Auditor independen ke lokasi. Ambil sampel material pondasinya ! Jika terbukti ada pencurian spesifikasi, maka ini adalah tindak pidana korupsi yang nyata “ tandas  Sekretaris LMR RI Komda Labura M Daham sebagaimana dilansir AFJNews (Jum’at, 16/01/2026).

Harapan Warga Masyarakat Yang Dilalui Proyek Jalan Lintas Tapanuli (Jalintap)

Salah satu tokoh masyarakat yang dilalui Jalan Lintas Tapanuli (Jalintap), nama trend tempat pelaksanaan proyek yang menjadi sorotan ini, yang berhasil diwawancarai wartawan liputanhukum.com merasa kaget kalau betul ada dugaan penyimpangan atas pelaksanaan pekerjaan proyek ini. ” Kami sudah sangat lama menunggu selesainya proyek jalan ini. Dulu, sekitar tahun 90-an, jalan ini sudah tembus dan lancar ke Tapanuli. Bahkan orang Tapanuli sudah bisa ke pekan Kampung Pajak. Dengan adanya rekonstruksi pembangunan jalan sekarang ini, kami masyarakat sangat berterima kasih terutama sama pemerintah. Sebab, dengan bagusnya jalan ini otomatis perekonomian di daerah kami ini akan meningkat. Jualan (dagangan) kami pasti akan lancar transportasinya karena jalannya bagus. Untuk itu kami berharap jangan ada pihak-pihak yang coba-coba menyalahgunakan proyek mulia ini ” pinta tokoh masyarakat ini dengan meminta jangan dituliskan namanya (Minggu, 18/01/2026). (Her/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.