328 views

Akhir Tahun: Kejagung Umumkan Ada 157 Jaksa dan Non Jaksa Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang Tahun2025

JAKARTA-LH: Melalui Kapuspenkum Kejagung, Kejaksaan Agung mengumumkan hasil capaian kinerja pada bidang pengawasan selama 2025. Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, ada 157 jaksa dan nonjaksa yang dijatuhi sanksi disiplin pada 2025.

Lebih lanjut, Anang Supriatna menjelaskan bahwa 157 itu terdiri atas 56 orang ASN di lingkungan kejaksaan dan 101 orang jaksa. Seluruhnya dihukum dengan saksi yang berbeda, mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat. ” Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa ” pungkasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung (31/12/2025).

Berdasarkan jenis hukumannya, sebanyak 44 orang disanksi ringan, 44 disanksi sedang, dan 69 jaksa disanksi dengan hukuman berat. Namun, Anang tak merinci lebih detail terkait identitas serta jenis pelanggaran yang diberikan kepada ASN dan jaksa pelanggar tersebut. ” Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat ” tandasnya.

Ketika ditanya lebih rinci terkait 69 jaksa pelanggar yang disanksi berat, Anang belum menjelaskan detail. Kapuspenkum itu hanya menjelaskan ada yang telah dilakukan pemecatan, ada juga yang dilakukan pencopotan jabatan. ” Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat ” ujarnya.

” Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti ” tutupnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.