787 views

Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag Irit Bicara setelah Diperiksa KPK hari ini Terkait Kasus Haji

LIPUTANHUKUM.COM: Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK selama sekitar 8 jam. Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 (Selasa, 16/12/2025). Ia tiba sekitar pukul 11.42 WIB.

Pemeriksaan selesai sekitar pukul 20.10 WIB. Dia yang didampingi pengacara dan juru bicaranya menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK. “ Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat di Kantor KPK, Jakarta (Selasa, 16/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada siang hari menyampaikan pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman kerugian keuangan negara. ” Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya,” kata Budi.

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.