LABURA-LH: Seorang pria yang terakhir diketahui bernama Khoirul Saleh alias Irul berhasil diamankan oleh Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu di lingkungan V Aek Tampang Kelurahan Aek Kota Batu pada Sabtu (13/12/2025) sekira Pukul 12.30 WIB.
Sesuai Identitas, Irul merupakan warga Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Dari penangkapan Irul, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,87 Gram/Brutto.
Secara kronologis, peristiwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Lingkungan V Aek Tampang Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na:IX-X sering dijadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan dalam hal ini kepada Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH.
Kemudian, Kapolsek AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting SH untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Tanpa buang-buang waktu Ipda Juandi Ginting pun langsung berangkat ke TKP bersama personilnya untuk melakukan penyelidikan dengan sistem undercover buy.
Hasilnya, sekira pukul 12.30 WIB, team melihat seorang laki-laki dan salah satu personil team yang melakukan undercover buy menanyakan ” mana ” kemudian dijawab laki-laki tersebut ” ini ” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang dengan tangan sebelah kanan.
Setelah melihat barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut team yang melakukan undercover langsung mengamankan laki-laki tersebut.
Sesudah Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X melakukan Interogasi terhadap laki-laki tersebut, yang terakhir diketahui bernama Khoirul Saleh alias Irul, menurut pengakuannya bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial YS.
Selanjutnya, Irul bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Na:IX-X untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (Herlandes)
