910 views

Presiden Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional Kepada Mantan Presiden Jenderal Besar Soeharto

FOTO: Saat Presiden Prabowo Menyerahkan Penganugerahan Jenderal Besar Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Kepada Ahli Waris yang Diterima Oleh Siti Hardianti Rukmana (Tutut) dan Bambang Trihatmodjo di Istana Negara (10/11/2025)

JAKARTA-LH: Jenderal Besar Bintang Lima Soeharto yang juga sebagai Presiden RI Kedua resmi dianugerahi Pahlawan Nasional. Penganugerahan ini langsung diberikan Presiden Ke-8 Prabowo Subianto kepada Ahli Waris yang dalam hal ini diwakili Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut dan Bambang Trihatmodjo di Istana Negara (Senin, 10/11/2025).

Tampak turut hadir juga dalam kesempatan itu antara lain Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) dan Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo (Didit Hediprasetyo).

Selain kepada Jenderal Besar Soeharto,  Kepala Negara juga menetapkan sembilan tokoh lainnya sebagai Pahlawan Nasional antara lain:

1. Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Gusdur diterima oleh ahli warisnya, yaitu istri Gus Dur Sinta Nuriyah Wahid dan Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid);

2. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo. Penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Sarwo Edhie diterima oleh ahli warisnya, yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY);

3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

6. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

7. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

8. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatra Utara; dan

9. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara. 

Penganugerahan Pahlawan Nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan di Jakarta 6 November 2025. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.