LABUHANBATU-LH: Satuan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah kembali berhasil meringkus pelaku terduga pengedar narkoba bernama Toni Als Bis saat hendak transaksi di Dusun Sei Sitorus Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 00:30 WIB (Kamis, 30/10/2025).
Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN SH melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Fernando Rajagukguk SH membenarkan melakukan penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan narkoba (Jum’at, (31/10/2025).
Penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wib berawal dari dimana Personel Polsek Panai tengah mendapatkan Informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika di Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabuapaten Labuhanbatu.
Adanya informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai tengah IPDA FERNANDO RAJAGUKGUK, S.H beserta personel unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah langsung menuju kelokasi tersebut dan sekira pukul 00.30 Wib, personel tiba dilokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya disebuah cakruk dan melihat ada seorang laki-laki yang bernama Toni sedang berada dicakruk, kemudian tim langsung menuju kelokasi Toni tersebut dimana pelaku Toni sedang menunggu pembeli dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kotak putih yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram bruto yang ditemukan di atas meja, 1 (satu) buah bungkusan paket yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 4,9 gram bruto yang dibalut dengan tisu dan 1 buah dompet kecil yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 4 gram bruto ditemukan didalam kain sarung Toni.
Hasil interogasi Toni menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu dari saudata Aji yang berlokasi Dusun Amoko, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian dilakukan pencarian terhadap saudara Aji, namun belum berhasil ditemukan.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panai Tengah untuk dilimpahkan ke Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu. (Edy Syahputra Ritonga)
