1,453 views

Setelah Melakukan Pengepungan, Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X berhasil Mengamankan 4 Orang Dengan BB 8,34 Gram Sabu

LABURA-LH: Setelah melakukan pengepungan terhadap lokasi yang berada di Dusun III Simpang Marbau tepatnya di Gubuk belakang rumah almarhum Pak Maruba, Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang terakhir diketahui bernama M. Rifai Als Maling  (41 Tahun) dan Doli Parluhutan Barubara Als Doli (32 Tahun) pada Selasa (21/10/2025) Pukul 18.30 WIB.

Selain Maling dan Doli, Pihak Kepolisian juga mengamankan 2 orang laki-laki lainnya yang berada di lokasi saat penggrebegan yakni Robby Darwis Panjaitan Alias Roby (36 Tahun) dan Edi Syahputra Als Edi (39 Tahun).

Dari hasil penggrebegan dan penangkapan ini, Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X berhasil mengamankan Barang Bukti berupa:

– 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,34 gr/brutto;

– Uang Tunai senilai Rp. 504.000,- (Lima ratus empat ribu rupiah);

– 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah;

– 1 (satu) unit Hp Merk Xiomi warna hitam;

– 2 (dua) buah pipet berbentuk skop;

– 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam;

– 1 (satu) unit timbangan digital;

– 1 (satu) pet plastik klip;

– 2 (dua) buah mancis warna Oren dan merah;

– 1 (satu) buah kotak plastik transparan.

Secara kronologis, keberhasilan pihak Polsek Na:IX-X tidak lepas dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi penyalahgunaan narkoba. 

Atas dasar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Na:IX-X melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Na:IX-X. Selanjutnya, Kapolsek AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tanpa buang-buang waktu, Kanit Reskrim bersama Team nya langsung turun ke TKP dan hasilnya ternyata terbukti kebernaran informasi tersebut. Setelah mengepung TKP, Team Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 orang bersama barang bukti. 

Selanjutnya Team Unit Reskrim membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek NA:IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.