LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X yang dipimpin langsung Kanit Ipda Juandi Ginting berhasil membekuk seorang laki-laki bernama RIZKY IRFANI SIAGIAN Als FANI (26 Tahun) di lingkungan V Aek Tampang Kelurahan Aek Kota Batu pada Selasa (21/10/2025) sekira Pukul 16.00 WIB.
Fani merupakan warga Lingkungan Aek Beringin Kelurahan Bandar Durian Kecanatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari tangan Fani, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,44 Gram/Brutto, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Keberhasil pihak kepolisian ini berkat informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang dapat dipercaya. Dimana, pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek NA: IX-X Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingk V Aek Tampang Kelurahan Aek Kota Batu Kabupaten Labura tepatnya di pengumpulan batu milik H. Munar sering dijadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan. kemudian Kapolsek AKP YUSTINA SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPDA JUANDI GINTING dan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Tanpa buang-buang waktu, team unit Reskrim langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta undercover by sebagai pembeli. Hasilnya, kemudian team melihat seorang laki-laki yg tidak dikenal dan laki-laki tersebut menanyakan ” Sudah lama menunggu bang ” ujarnya sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip dari limpitan celana sebelah kanan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya team langsung mengamankan laki-laki tersebut. Kemudian team melakukan Interogasi laki-laki tersebut bahwa yg di duga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di peroleh nya dari laki-laki atas nama Yosi.
Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek NA: IX-X untuk dilakukan proses hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Her)
