766 views

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 4,1 Kilogram Ganja di Bekasi

LIPUTANHUKUM.COM: Seorang pria berinisial MSG ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas dugaan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narotika jenis ganja seberat 4,1 kilogram. “ Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG,” ujar pelaksana tugas Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Sigit Frestiyadi (Sabtu, 11/10/2025).

Penangkapan MSG dilakukan pada Kamis malam (09/10/2025) di depan sebuah rumah yang terletak di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dari lokasi itu, polisi menemukan ganja kering yang dibungkus rapi siap edar. “ Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram di daerah Bekasi Utara,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial. Polisi kini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Sigit mengatakan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.