1,369 views

Sudah 5 Bulan Menjadi DPO Terjerat Kekerasan Seksual, Warga Kampung Pajak AM Belum Juga Tertangkap

Polres Labuhanbatu akhirnya memasukkan AM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomo: DPO/ 28/V /RES.1.24/ 2025/Reskrim . Yang mana dalam DPO tersebut yang bersangkutan untuk diawasi/ ditangkap/ diserahkan/ diinformasikan keberadaanya kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu pada Polres Labuhanbatu dengan Nomor Hp 0813 6156 8788/ 0813 7963 6987

LABURA-LH: Pengungkapan kasus ini berawal dari korban sebut aja namanya Bunga (Perempuan) melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara pada 17 Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/ B/  1460/ X/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan IM tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Labuhanbatu, termasuk memeriksa para saksi baik dari saksi korban maupun saksi dari terlapor serta telah dilakukan Visum terhadap korban di RSUD Rantauprapat, maka pada tanggal 22 Januari 2025 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/ 29/ I/ RES.1.24/ 2025/ Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/ 32/ I/ RES.1.24/ 2025/ Reskrim tertanggal 22 Januari 2025.

Dengan dinaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan maka AM telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka yang dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.

Pasal 6 UU NO 12 Tahun 2022 berbunyi:

” Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah) “.

Menurut hasil penyelidikan, bahwa kasus ini terjadi hari Sabtu 27 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB di kediaman tersangka yang berada di Jalan PT Binanga Desa Kampung Pajak Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura.

Saat penyidik hendak mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka ke kediaman tersangka dimana diketahui tersangka telah meninggalkan kediamannya sejak tanggal 20 Maret sampai dengan sekarang . Pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumatera Utara pun terus berupaya melakukan upaya pencarian terhadap tersangka  AM namun hasilnya nihil.

Oleh karena itu, Polres Labuhanbatu akhirnya memasukkan AM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/ 28/V /RES.1.24/ 2025/Reskrim. Yang mana dalam DPO tersebut yang bersangkutan untuk diawasi/ ditangkap/ diserahkan/ diinformasikan keberadaanya kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu pada Polres Labuhanbatu dengan Nomor Hp 0813 6156 8788/ 0813 7963 6987.

Atas peristiwa ini, korban Bunga mengalami depresi dan merasa dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil. ” Korban saat ini mendinginkan pikirannya karena depresi, malu, dan dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil ” pungkas kuasa keluarga RS Hasibuan (Selasa, 07/10/2025. (Asr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.