LIPUTANHUKUM.COM: Muryanto Amin Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. KPK menyebut tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Muryanto jika tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan usai mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu, maka bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, maka bakal dilakukan pemanggilan ketiga.
“Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali,” kata Johanis Tanak usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut (Selasa, 30/09/2025), saat ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK.
Jika saat dipanggil ketiga kali Muryanto Amin juga tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa. Hal itu sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan Muryanto dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, Johanis menilai hal itu merupakan ranah penyidik. Namun ia menegaskan setiap pihak yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan nantinya. ” Kalau keterlibatan tentunya yang lebih paham itu penyidiknya, sejauh mana keterlibatan. Yang jelas untuk yang terlibat yang diajukan dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa,” tutupnya.
Rektor USU, Muryanto Amin dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Muryanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Muryanto Amin diketahui tidak memenuhi panggilan KPK tersebut. Ia juga tidak mau memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut. (Badri)
