LIPUTANHUKUM.COM: Arsin Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta didakwa atas gratifikasi terkait penerbitan dokumen kepemilikan lokasi laut seluas 300 hektar di perairan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa (30/09/2025). ” Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,” ujar Faiq di hadapan hakim ketua, Hasanuddin.
Faiq menjelaskan, penerbitan sertifikat di laut dimulai pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Januari 2025. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengubah status lahan perairan pesisir di Desa Kohod seluas 300 hektar.
Kepala Desa Kohod, Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang sudah dipatok dengan bambu kepada Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta. Meskipun tawaran tersebut menarik perhatian Prasetya, ia menolak karena status lahan yang ditawarkan Arsin belum bersertifikat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Arsin bersama rekan-rekannya berkolaborasi dengan seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi untuk mengurus persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Syarat-syarat yang diajukan termasuk Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat yang seolah-olah sebagai pemilik lahan, serta pengurusan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). “Seakan-akan tanah itu merupakan daratan di perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” jelas Faiq. Faiq juga menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, para terdakwa mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga setempat sebagai pemohon. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022, masing-masing seluas 1,5 hektar, dengan total mencapai 300 hektar.
Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sementara para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan menerima 60 persen. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari hasil penjualan lahan laut kepada PT CKS, diperoleh Rp16,5 miliar. Warga mendapatkan bagian sebesar Rp 4 miliar, yang dibagikan masing-masing Rp15 juta per orang. Sedangkan Rp12,5 miliar disimpan oleh Hasbi Nurhamdi untuk dibagikan kepada para terdakwa setelah situasi kondusif.
Dari total tersebut, Arsin diperkirakan menerima sekitar Rp 500 juta, sementara Ujang Karta mendapatkan Rp 85 juta. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Dessy)
