389 views

Kurir Narkoba Ditangkap Bareskrim di Tanjung Priok

LIPUTANHUKUM.COM: Kurir narkoba ditangkap Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (28/09/2025). Tersangka AR alias Amin sedang mengendarai mobil yang membawa sejumlah kemasan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan polisi menyita 25 bungkus sabu dalam kemasan teh cina. Selain itu, ada 550 butir ekstasi, lima bungkus kecil diduga Heroin 27 gram brutto, serta 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi tim penyidik mengenai sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan,” kata Eko dalam keteranganya (Senin, 29/09/2025). Polisi kemudian mengejar dan memeriksa kendaraan tersebut. Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih coklat yang diduga berisi narkotika.

Tersangka mengaku suruhan dari sosok yang kerap dipanggil Om Bos. Tersangka kemudian diinstruksikan mengambil narkoba dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram. Penyidik juga menangkap seorang bernama Hartono Wijaya yang berada dalam mobil tersebut.
Namun, Hartono hanya diminta tersangka Amin menjadi sopir. “Saksi sendiri belum menerima upah apapun dari tersangka,” ujar Eko.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.