1,028 views

HAM Apresiasi Langkah Cepat Polres Labuhanbatu Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

LABUHANBATU-LH: Aktivis HAM (Himpunan Aktivis Mahasiswa) Kabupaten Labuhanbatu Raya Edi Syahputra Ritonga mengapresiasi kerja cepat Polres Labuhanbatu dalam menangkap penagih utang (Debt Collector) yang menganiaya wartawan. ” Tindakan ‘debt collector’ main hakim sendiri dengan cara menganiaya wartawan ini sangat meresahkan masyarakat Labuhanbatu ” pungkas Edi (Senin, 22/09/2025).

Menurut Edi, keberadaan para penagih utang tunggakan mobil terhadap nasabah di Kabupaten Labuhanbatu semakin tidak terkendali dan semakin marak terjadi yang secara umum telah meresahkan masyarakat.

Para “debt collector” secara terang-terangan menyita setiap kendaraan yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan (leasing) dan dinilai tidak sesuai aturan perundangan-undangan putusan pengadilan ” lanjut Edi.

Ia berharap, kejadian tidak terulang kembali. ” Kita berharap kejadian main hakim sendiri tidak terulang kembali dan jika hendak menyita barang tunggakan hendaklah melakukan langkah hukum secara undang-undang yang berlaku ” harap Edi. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.