LABURA-LH: Berkat informasi dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Na:IX-X yang dipimpin Kanit Ipda Juandi Ginting berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Asep Supriadi (28 Tahun) dari salah satu rumah di Perumahan Tanaka Lingkungan II Sirandorung Kelurahan Aek Kota Batu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Senin Sore (15/09/2025) Pukul 17.00 WIB.
Bersama Asep, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar kosong;
– 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 Gram/Brutto!
– 1 (satu) lembar tisu; dan
– 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna prima.
Secara kronologis, penangkapan terhadap Asep terjadi ketika pada Jum’at (15/09/2025) sekira Pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek NA:IX-X mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Lokasi Perumahan Tanaka Lingkungan II Sirandurung Kelurahan Aek Kota Batu sering dijadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan, kemudian Kapolsek AKP Yustina SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Ipda Juandi Ginting dan Unit Reskrim untuk turun ke TKP melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, tidak berapa lama team melihat sebuah sepeda motor yg dikendarai seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke lokasi perumahan. Selanjutnya team mengikuti dan melakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut dan dilokasi team melihat ada 2 orang laki-laki.
Tepat pukul 17.00 WIB, team langsung mengamankan laki-laki tersebut dan salah seorang temannya berhasil melarikan diri. Pada saat laki-laki tersebut diamankan disampingnya ditemukan satu bungkus kotak rokok sampoerna prima yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek NA:IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Her)
