1,708 views

Unit Reskrim Polsek Na: IX-X Amankan Tonggek Dari Rumah Kosong Terkait Narkoba Jenis Sabu 

LABURA-LH: Unit Reskrim Polsek Na: IX-X mengamankan seorang laki-laki-laki bernama Edi Elpisah Als Tonggek (25 Tahun)  dari dalam rumah kosong yang berada di Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (07/09/2025) Pukul 11.00 WIB.

Dari Tonggek berhasil diamankan barang bukti berupa:

– 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,28 gr/Brutto;

– 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru;

– 1 (satu) buah Bong;

– 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet;

– 1 (satu) buah kaca pirex; dan

– 1 (satu) buah mancis warna merah.

Keberhasilan pihak kepolisian menangkap dan mengamankan Tonggek bersama barang bukti tersebut berkat informasi yang diberikan masyarakat.

Pada Hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.40 WIB,  Unit Reskrim Polsek NA: IX-X Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seseorang yang tidak dikenal, diduga sedang memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong milik masyarakat. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan dalam hal ini kepada  Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH.

AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim  IPDA Juandi Ginting dan Unit Reskrim untuk langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud.

Tanpa buang-buang waktu, kemudian team langsung berangkat ke lokasi dan langsung masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang terkahir diketahui bernama Edi Elpisah Als Tonggek.

Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Mapolsek NA: IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.