1,399 views

Usai Demonstrasi Di Sejumlah Daerah Aparat Kepolisian Bergerak Melakukan Penangkapan Besar-Besaran

LIPUTANHUKUM.COM: Usai demonstrasi di sejumlah daerah pada pekan lalu (25-31/08/2025) aparat kepolisian bergerak melakukan penangkapan buntut terjadinya kericuhan di berbagai daerah. Tak hanya ditangkap, polisi juga melakukan proses hukum dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penangkapan yang dilakukan oleh sejumlah Polda sebagai berikut :

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya diketahui menangkap total 1.240 orang terkait aksi anarkis saat demonstrasi pada 25 Agustus hingga 31 Agustus. Dari ribuan orang itu, 43 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, 38 tersangka kini juga telah dilakukan penahanan. Dari 43 tersangka itu, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Mereka disebut menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Kemudian, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

Sementara untuk 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster kericuhan. Mereka adalah yang membakar motor, merusak mobil, merusak kantor polisi, membakar halte, membakar gerbang tol dan sebagainya.

Dalam kasus ini, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

Polda Jawa Barat
Berdasarkan data, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025, Polda Jawa Barat dan Polres Jajaran telah mengamankan total 727 orang. Dari jumlah tersebut, 670 orang diberikan pembinaan, sementara 57 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Polda Jawa Barat juga telah menetapkan 12 tersangka terkait dugaan penghasutan dan provokasi lewat media sosial selama aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Bandung pada Jumat lalu (29/08/2025).

Sebanyak 12 orang yang diproses hukum antara lain berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu orang lain yang masih di bawah umur. ” Para pelaku memposting pembuatan bom molotov pada saat kejadian unjuk rasa, kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih,” kata Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah dalam konferensi pers di Polda Jabar (Kamis, 04/09/2025).

Selain mengunggah ajakan aksi unjuk rasa, para pelaku juga mengunggah kalimat-kalimat provokatif dengan bentuk siaran secara langsung di media sosial. ” Terdapat kalimat-kalimat yang provokatif dilakukan oleh para pelaku seperti ‘ACAB’, kemudian ‘aparat anjing’. Kemudian live TikTok ajakan provokatif dengan kalimat ‘tah tingali anjing patut diduruk’, ‘Indonesia sedang cemas makanya biar gak cemas kita bakar gedung DPR’, ‘bom molotov dimana-mana guys’, ‘DPR medan jebol yoi bakar’, ‘bakar gedungnya’, ‘bakar anjinglah’,” beber Resza.

Mereka dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.

Polda Jawa Timur
Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres mengamankan 580 orang yang diduga terlibat aksi anarkis di enam kota dan kabupaten selama gelombang unjuk rasa beberapa hari terakhir. Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih menjalani pemeriksaan, sementara 479 orang lainnya telah dipulangkan melalui pendampingan keluarga maupun LBH Surabaya.

Polda Jawa Timur juga telah menetapkan 9 tersangka kebakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Surabaya pada Sabtu malam (30/08/2025). Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan para tersangka pembakaran Gedung Grahadi itu satu orang dewasa dan delapan lainnya anak di bawah umur. ” Sembilan itu merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran,” kata Jules di Mapolrestabes Surabaya (Jumat, 05/09/2025).

Atas tindakannya, tersangka AEP dijerat menggunakan Pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, pelaku anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)

Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulawesi Selatan diketahui menangkap 29 pelaku pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar pada aksi 29 Agustus yang menewaskan sejumlah orang. Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. ” Kita telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto.

Disampaikan Didik, puluhan tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi di Sulsel oleh tim Resmob Polda Sulsel dan personel Jatanras Polrestabes Makassar. ” Dari 29 tersangka ini yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel ada 14 orang dan Polrestabes Makassar ada 15 orang yang terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Polda Bali
Polda Bali secara total menangkap 170 orang dalam kericuhan yang terjadi saat gelombang demo di Pulau Dewata. Dari jumlah itu, 15 ditetapkan sebagai tersangka kericuhan saat demo di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali pada akhir Agustus 2025. ” Total yang dilakukan penyidikan 15 orang. Dan 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy. Dari 15 tersangka itu, hanya 10 orang yang dilakukan penahanan. Sedangkan lima lainnya tak ditahan karena merupakan anak di bawah umur. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.