LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu mengamankan Ali Gunawan Dalimunthe (34 Tahun) dari salah satu rumah kontrakan yang berada di Dusun III Pulo Jantan Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura pada Jum’at Pukul 18.30 WIB (05/09/2025).
Selain Ali Gunawan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu;
– 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu
Berat keseluruhan 1,61 gram bruto;
– 2 (dua) buah kaca firek;
– 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet;
– 1 (satu) buah macis;
– 1 (satu) lembar tisu; dan
– 1 (satu) buah kotak rokok.
Secara kronologis, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya dimana ada seseorang yang mencurigakan sedang memiliki dan atau menguasai narkoba yang sedang berada di rumah kontrakan milik masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Na:IX-X melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini kepada Kapolsek AKP Yustina SH MH.
Selanjutnya, AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim Ipda J Ginting untuk segera turun ke TKP melakukan penyelidikan.
Tanpa buang-buang waktu, Kanit Reskrim bersama Teamnya langsung gerak cepat ke alamat yang dimaksud dan langsung masuk rumah kontrakan itu. Hasilnya, Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X itu berhasil mengamankan Ali Gunawan bersama Barang Bukti.
Setelah diperiksa, Ali Gunawan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ali Gunawan Dalimunthe langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Na:IX-X untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. (Herlandes)