1,300 views

Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Amankan Herman Terkait Narkoba Jenis Sabu

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Suherman Als Herman (42 Thn) Warga Dsn V Ds Simpang Marbau Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura di Jalinsum Pernantian Km 266-267 pada Minggu (24/08/2025) sekira Pukul 15.30 WIB.

Dari penangkapan Herman berhasil diamankan barang bukti berupa:

– 1 (Satu) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram/Brutto;
– 1 (satu) buah bungkus kotak rokok Surya; dan
– 1 (satu) unit Sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan no plat BK 2835 YAU.

Penangkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Na:IX-X pada Pukul 15.10 WIB bahwa ada seseorang yang tidak dikenal dengan ciri- ciri yang diberikan informan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X Ipda Juandi Ginting dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tanpa buang-buang waktu, Team Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Juandi Ginting langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud. 

Hasilnya, Team Unit Reskrim melihat ada seorang laki-laki yang bersesuaian dengan ciri-ciri yang diinformasikan, melintas menggunakan sepeda motor. Team langsung mencoba menghentikan orang tersebut, tapi lelaki tersebut tidak mau berhenti dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya.

Selanjutnya, team melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan lelaki tersebut di Jalinsum Pernantian Km 266-267 Desa Simpang Marbau dan berhasil mengamankan lelaki yang terakhir diketahui bernama Herman bersama Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1(satu) buah plastik transparan yang dibuang laki-laki tersebut dari kantong celana depan sebelah kiri yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Na: IX-X untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai  hukum yang berlaku di NKRI. (Asril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.