LIPUTANHUKUM.COM: Oknum salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial MN (64 Tahun) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan memperkosa (asusila) santriwatinya yang baru berusia 17 tahun.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara yang menyampaikan bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan MN sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022. Korban merupakan santriwati di Pesantren asuhan MN. ” Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di dalam area yayasan ” pungkas Yon Edi (Sabtu, 09/08/2025).
Menurut Kapolres Yon, MN kembali melancarkan aksinya ketika korban yang masih berusia di bawah umur itu saat menonton televisi. Perbuatan terakhir diduga dilakukan pada 2022. ” Kasus itu dilaporkan ibu korban ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya dengan sering memberi uang kepada korban. Namun, ini masih kita dalami lagi ” tandasnya.
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, MN juga telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut. ” Polisi menahan MN pada Jumat (8/8/2025) dan menjeratnya dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar ” papar Kapolres Tapsel itu.
Lebih lanjut, Kapolres Yon Edi menjelaskan karena tersangka merupakan orang tua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. ” Masih ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor. Karena itu kami meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita ” ujar Kapolres AKBP Yon Edi Winara. (Red)
