1,390 views

Kajari Madina Tidak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Kadis PUPR Sumut, Kenapa ?

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal untuk hadir sebagai saksi pada kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang telah menetapkan tersangka serta menahan Kadis PUPR Sumut bersama 4 orang lainnya. Jadwal pemeriksaan seyogianya dilaksanakan pada 18 Juli 2025 yang lalu, namun M Iqbal tidak menghadiri panggilan itu.

Atas ketidakhadiran M Iqbal ini, menimbulkan pertanyaan kenapa tidak hadir ? Atas pertanyaan ini, muncul jawaban baik dari Pihak KPK maupun dari Pihak Kejagung.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak jaksa untuk memanggil Iqbal lagi. ” Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik ” ujar Jubir KPK itu (Senin, 21/07/2025) sembari menambahkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada Kejagung ihwal permintaan izin pemeriksaan saksi kepada Iqbal.

Sementara itu, Pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejagung minta KPK kirim surat ke Jaksa Agung kalau mau periksa Kajari Mandailing Natal. “ Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak? ” tandas Anang Supriatna (Selasa, 22/07/2025).

Ketika dicecar apakah apakah KPK harus bersurat kepada Jaksa Agung, Anang  menjawab, “ Harus dong, semua ada etika ada aturannya ” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, diatur tentang tatacara pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus atas izin Jaksa Agung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, (26/06/2025), dimana Tim Penindakan KPK menangkap 5 orang termasuk mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta sebagai barang bukti. ” Diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya ”  jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu saat dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (Sabtu, 28/06/2025). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.