LABUHANBATU-LH: Ratusan hektar Kawasan Hutan Negara yang terletak di lingkungan VII Sukajadi, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal sebelumnya sudah disita oleh negara.
Hal ini disampaikan oleh Saparuddin SP dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Peduli Aset Negara (HAMPAN) pada Sabtu (19/07/2025).
Dijelaskan oleh Saparuddin, bahwa pada tahun 2018, Dinas Kehutanan melakukan eksekusi dengan menggunakan alat berat sejenis Excevator terhadap perkebunan kelapa sawit yang akrab disebut-sebut milik PT D. ” Berdasarkan putusan pengadilan, kurang lebih 120 hektare kawasan hutan negara dialih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit berdiri tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Alas Hak yang resmi sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ” pungkas Saparuddin.
Namun anehnya, lanjut Saparuddin, hanya selang beberapa tahun saja sejak eksekusi dilakukan oleh dinas terkait, perkebunan kelapa sawit produksi yang dipasang plang bertuliskan kawasan hutan negara, dapat beroprasi kembali.
Atas perihal tersebut, Himpunan Aktivis Mahasiswa Peduli Aset Negara (HAMPAN) meminta kepada pemerintah khususnya instansi terkait tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. ” Kita sangat sayangkan atas penegakan hukum oleh instansi terkait dan melakukan pembiaran ratusan hektar perkebunan kelapa sawit yang sudah disita oleh negara dapat beroperasi kembali ” tandas Saripuddin.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Saparuddin, ” kita akan surati Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun ke Panai Hilir dan melakukan penyelidikan terhadap perkebunan kelapa sawit yang akrab disebut sebut PT D yang sudah disita oleh negara pada tahun 2018 yang lalu tapi beroperasi kembali ” tutupnya.
Ketika temuan Saparuddin SP dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Peduli Aset Negara (HAMPAN) dikonfirmasi kepada Kabid Gakkum Dinas LHK Sumatera Utara Zainuddin, yang bersangkutan menjawab ” Dengan adanya aturan terbaru yaitu UU CK (Cipta Kerja) terhadap perkebunan tersebut dikarenakan berbentuk perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan, maka Kelompok Tani hutan tersebut diarahkan kepada UU CK (UU No 11 Tahun 2020-red) Jo PP Nomor 24 Tahun 2021 untuk mendaftarkan keterlanjurannya ” pungkas Zainuddin melalui WhatsAppnya sambil mengirimkan Foto Copy Surat Kementerian LHK tertanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Koordinator Pokja VIII Satlakwasdal Implementasi UU CK Bidang LHK (19/07/2025).
Dalam surat yang dikirim oleh Zainuddin, bernomor: S.54/ PKTHA/ PKTKH/ PSL.7.2/ B/ 02/ 2024 tentang hal kelengkapan data permohonan penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021, salah satu nama tertuju dalam lampiran itu adalah Kelompok Tani Hutan Sukajadi pada urutan nomor 989.
Namun, ketika dipertanyakan lebih lanjut, apakah Kelompok Tani Hutan Sukajadi sudah mendapatkan dan atau telah mengantongi izin dari Kementerian LHK, Zainuddin menjawab ” Izin bang, terhadap hal ini bukanlah kewenangan kami dan terhadap hasilnya kami juga belum terima dari kementerian. Jika ada hasil, segera kami kabari ” ujar Kabid Gakkum Dinas LHK Sumut itu melalui WhatsAppnya. (Edy Syahputra Ritonga)
