LIPUTANHUKUM.COM: Tiga kasus dugaan pembunuhan menjerat W (25 Tahun) tersangka mutilasi diungkap Polres Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar). W ditangkap polisi pada Kamis (19/06/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Batang Anai, Padang Pariaman.
W ditangkap setelah polisi menyelidiki temuan potongan jasad yang ditemukan di sejumlah tempat. ” Selain mutilasi, pelaku juga mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan lain,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.
Dua kasus lainnya terungkap dari keterangan pelaku Wanda setelah ditangkap oleh polisi. Ia mengatakan polisi kini melakukan penyelidikan lebih dalam karena ada tiga kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh satu pelaku yang sama.
Sementara itu untuk profil pelaku, W diketahui adalah seorang pemuda yang kini berusia 25 tahun. Ia merupakan warga Korong Lakuak, Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan tiga korban berjenis kelamin perempuan yakni Septia Adinda berusia 25 tahun, ia dihabisi pelaku lalu dimutilasi dengan cara yang sadis. Sedangkan dua korban lainnya adalah Siska Oktavia Rusdi atau Cika berusia 23 tahun, dan Adek Gustiana berusia 24 tahun. (Syafwan D)
