FOTO Barang Bukti yang berhasil diamankan
LABURA-LH: Tim Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki-laki terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 115508 Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Senin (16/06/2025) sekira Pukul 19.30 WIB.
Kedua orang yang berhasil diamankan tersebut adalah Febri Sunanda Als Nanda (31 Tahun), warga Dusun IV Purwosari Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labura. Kemudian Muhammad Rizki Pratama (23 Tahun) warga Dusun VII kampung 5 Desa Pulo Jantan kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
– 3 (Tiga) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.55 gram/Brutto;
– 2 (dua) buah pipet;
– 3 (tiga) buah mancis;
– 1 (satu) buah kaca pirex;
– 2 (dua) buah gelas plastik air mineral merk Labura Q;
– 1 (satu) unit Hand Phone Merk Techno LT4;
– 1 (satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1915;
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Lis merah dengan Nomor Mesin JB91E1636389 dan Nomor Rangka MH1JB91119K637937.
Pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di lingkungan SD Negeri 115508 ada beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal sedang kumpul-kumpul yang diduga mengkonsumsi Narkotika di lokasi tersebut.
Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan kemudian Plh Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA: IX-X Ipda DM.Manik SH dan Unit Reskrim langsung berangkat ke lokasi (TKP). Dan setibanya di lokasi Team mengamankan 2 (dua) orang laki-laki An Febri Sunanda Als Nanda dan Muhammad Rizki Pratama Als Rizki.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. (Herlandes)
