LIPUTANHUKUM.COM: Oditur Militer (Odmil) membacakan dakwaan terhadap 2 Terdakwa Oknum Anggota TNI yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis terkait kasus penembakan di arena sabung ayam di Way Kanan Lampung yang mengakibatkan 3 orang polisi meninggal dunia pada Senin (17/03/2025) yang lalu.
Ketiga Anggota Polri yang gugur pada peristiwa itu adalah Kapolsek Negara Batin Resor Way Kanan Lampung Iptu Lusiyanto bersama 2 personil lainnya yakni Bripka Petrus dan Bripda Ghalib. Ketiga korban polisi yang sedang menjalankan tugasnya dalam insiden tersebut tewas dengan luka tembak di bagian kepala. Terakhir diketahui bahwa pelakunya adalah Oknum TNI AD yakni Kopka Basarsyah.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (PM)I-04 Palembang, tampak Kopka Basarsyah hadir langsung mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Oditur.
Dalam dakwaan Odmil yang disampaikan oleh Zarkasih , Kopka Basarsyah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Dalam persidangan tersebut, Oditur mengajukan 31 orang saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang ini. Sementara Penasehat Hukum (PH) Basarsyah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada pekan depan (Senin, 16/06/2025).
Seusai pembacaan dakwa kepada Kopka Basarsyah, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap Peltu Yun Heri Lubis. (Aryo)
