1,553 views

Dua Pria Desa Meranti Paham Tidak Berkutik Saat Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasubsi PID M Sie Humas IPTU Arwin SH.

“ Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka memperoleh barang haram itu dari seseorang pria yang kami rahasiakan identitasnya. Tim saat ini sedang dalam pengejaran terhadap pemasok ” pungkas Arwin (Kamis, 05/06/2025).

Arwin menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda R Situngkir SH berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Dusun V, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu sekitar pukul 22.15 WIB pada Minggu, (01/06/2025).

Dua tersangka tersebut adalah berinisial RN (32), Warga Dusun V, Desa Meranti paham, dan A (27), yang juga berdomisili di desa yang sama. Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram brutto yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip sedang. Selain itu, petugas juga menyita dua pack plastik klip kosong, satu buah skop dari pipet, serta satu potong plastik assoy warna hitam.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus menggencarkan penindakan terhadap para pelaku, baik pengedar maupun bandar. “ Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu ”  tegas Kasubsi PID M itu.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.