2,392 views

STOP ILLEGAL LOGGING dan Perambahan Hutan Di Gugus Bukit Barisan-Hajoran-LABURA, Tangkap dan Penjarakan Para Pelakunya 

VIDEO Praktek Illegal Logging dan Perambahan Hutan dengan menggunakan Alat Berat dan Senso yang terjadi di Hutan Gugus Bukit Barisan – Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura (Kamis, 15/05/2025)

“Praktek illegal logging dan perambahan hutan merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu hukuman terhadap para pelakunya dapat dijerat dengan Hukuman Seumur Hidup dan denda hingga Rp 1 Triliun. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 18 Tahun 2013”

LIPUTANHUKUM.COM: Ahli Waris Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe secara resmi telah membuat pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara terkait dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal tanah warisan mereka di Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Amman meminta agar aktivitas tersebut distop dan terduga para pelakunya diproses secara hukum.

Sesuai tembusan surat pengaduan yang dikirim ke redaksi liputanhukum.com, tampak surat pengaduan itu ditandatangani oleh Amman Munthe pada 19 Mei 2025.

Dalam Dumas yang ditandatangani Ahli Waris Amman Munthe meminta agar Kadis LHK Sumatera Utara bersama jajarannya serta Instansi/ APH/ Pihak terkait untuk menindaklanjuti pengaduannya yaitu:

” 1. Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung;

2. Seluruh aktivitas Illegal logging dan perambahan hutan untuk segera distop;

3. Melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku Illegal logging dan perambahan hutan;

4. Melakukan rehabilitasi terhadap area yang telah rusak akibat praktek illegal logging dan perambahan hutan tersebut dimana biayanya dibebankan kepada para pelaku “.

Surat Pengaduan Amman tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Gakkum LHK Sumatera, Gubernur Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kajatisu, Kapoldasu, Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, dan rekan-rekan Pers

Berikut link pdf lengkap Surat Pengaduan Amman Munthe tersebut IMG_20250528_133200_584

Ketika Surat Pengaduan Amman Munthe dikonfirmasi kepada Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara Ir Yuliani Siregar M.AP, yang bersangkutan membenarkannya. ” Pengaduan sedang kita proses ” pungkasnya melalui WhatsApp (Kamis, 29/05/2025).

HASIL INVESTIGASI NGO-ILE

Terkait praktek dugaan Illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal yang diklaim sebagai tanah warisan Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe, Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) telah melakukan investigasi ke area tersebut. Hasilnya, memang telah terjadi dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan di area ini lebih kurang selama 6 bulan terakhir. Ada 5 alat berat berupa Bego (Excavator) dan Doser (Bulldozer) yang dioperasikan. Selain itu, mesin penumbang dan pemotong berupa Senso juga banyak digunakan untuk memperlancar kegiatan para mafia ini.

Sementara untuk luas area yang sudah dihajar sampai tanggal 15 Mei 2025 saja, diperkirakan tidak kurang dari 5 KM yang sudah dibangun jalan menggunakan alat berat untuk mengambil kayu log (bulat) dari area ini. Menurut taksasi dari para pemain kayu diperkiran sudah ribuan ton yang dikeluarkan kayu log dari area ini. Artinya, kalau ini Illegal, maka Negara sudah dirugikan puluhan milyar rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. 

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan Mohon Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Aparat Penegak Hukum terkait termasuk KPK, untuk melakukan pengusutan, dan penindakan tegas terhadap Pelaku Illegal Logging dan Perambahan Hutan Di Gugus Bukit Barisan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). ” Dari hasil investigasi kami ke lapangan, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan di area Hajoran ini. Sebab, para pelaku diduga kuat tidak memiliki izin untuk melakukan pengambilan kayu dan perambahan hutan. Bahkan, menurut data yang kami dapatkan bahwa area ini termasuk area hutan larangan ” pungkas Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan (Senin, 26/05/2025).

Untuk itu, lanjut RS Hasibuan, ” diminta kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan Menhut, Menteri LH, Kejagung, Kapolri, Panglima TNI dan atau APH terkait lainnya termasuk KPK, untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas demi supremasi hukum ” tandasnya.

Dir Eksekutif NGO-ILE itu menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi selama 2 tahun terakhir khususnya di 3 kecamatan yang berada di Kabupaten Labura yakni Kecamatan Na:IX-X, Aek Natas, dan Kualuh Selatan. Hasilnya, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan yang dilakukan oleh orang perorangan bahkan korporasi yang tidak memiliki izin untuk melakukan praktek itu.

VIDEO CLIP Barang Bukti Praktek Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Hutan Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara (Kamis, 15/05/2025)

MODUS OPERANDI PARA MAFIA ILLEGAL LOGGING

Berbagai modus mereka lakukan. Mulai modus membuka lahan perkebunan dan pertanian, membuka jalan, sampai dengan modus-modus lainnya yang dapat dijadikan sebagai kamuflase menutupi praktek illegal yang mereka lakukan.

Para mafia kayu ini sudah tidak mengindahkan kearifan lokal demi mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Pemilik lahan, baik Tanah Ulayat maupun Tanah Warisan digasak semua dengan segala cara tanpa memperdulikan hak-hak para ahli waris dan atau pemangku adat. Akibatnya, terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat termasuk internal yang masih mempunyai hubungan kekerabatan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG LARANGAN ILLEGAL LOGGING DAN PERAMBAHAN HUTAN

Salah satu undang-undang yang bisa dijadikan rujukan untuk menindak tegas praktek illegal ini, lanjut RS Hasibuan, adalah Undang-Indang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUPPPH) dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

” Hukuman bagi Para Pelaku Illegal Logging dan perusak hutan, baik oleh Individu maupun Korporasi, dapat dilihat pada BAB X Tentang KETENTUAN PIDANA (Pasal 82 – Pasal 109) UU Nomor 18 Tahun 2013. Sanksi atau hukuman terberat bagi Para Pelaku Illegal Logging dan Perambah Hutan diatur pada Pasal 93 dan Pasal 94 yang berisi pidana seumur hidup dan denda satu triliun rupah ” ujar RS Hasibuan.

Selain itu, kata Direktur Eksekutif ILE itu, ” pada Pasal 50 UU Nomor 41 tentang kehutanan yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin, termasuk penebangan pohon, pemanenan hasil hutan, dan penggunaan kawasan hutan. Pada Pasal 78 nya menjelaskan sanksi pidananya ” tambahnya.

Praktek illegal logging dan perambahan hutan merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu hukuman terhadap para pelakunya dapat dijerat dengan Hukuman Seumur Hidup dan denda hingga Rp 1 Triliun. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 18 Tahun 2013.

” Pasal 94

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;

b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;

c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau;

d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

(2) Korporasi yang:

a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;

b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;

c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau;

d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) “ demikian bunyi Pasal 93 dan Pasal 94 UU No 18 Tahun 2013.  

Kalau merujuk kepada UU Nomor 18 Tahun 2013, maka siapapun termasuk Para Pejabat dan atau Para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti terlibat maka harus diberi sanksi agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku Ilegal Logging dan Perambahan Hutan. Hal ini bisa dilihat Pada Pasal 104, 105 dan 106 pada UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan itu.

Terkait daftar nama lengkap terduga pelaku dan pihak-pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan kemanusiaan ini, termasuk aliran penjualan kayunya kemana (Pihak Ketiga), akan ditayangkan pada edisi berikutnya sambil menunggu hasil penyelidikan dan atau penyidikan dari APH terkait khususnya Pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara.    (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.