LIPUTANHUKUM.COM: Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Labuhanbatu Raya Edy Syahputra Ritonga menantang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyidak serta memeriksa legalitas PT Hijau Pryan Perdana (HPP) atas pengelolaan 2.380 hektare yang terletak di Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, perusahaan dibidang perkebunan kelapa sawit pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut bersama Dinas Perkebunan, KPPU Sumut, PTbHPP yang digelar di Ruang Aula DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No 5 Medan beberapa tahun lalu diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan perusahaan itu tidak memiliki izin HGU sejak 2007.
” Kami tantang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyidak dan memeriksa legalitas PT. Hijau Pryan Perdana atas pengelolaan 2.380 hektare perkebunan kelapa sawit atas pernyataan pihak DPRD Provinsi tersebut ” pungkas Edy (18/05/2025).
HAM menduga, lanjut Edy, bahwa PT HPP mengelola kawasan hutan, ” dan jika benar mereka mengantongi izin usaha (HGU), periksa lokasi dan luasnya, takutnya berlebih dari HGU dan masuk kawasan hutan Kecamatan Panai hilir ” ujarnya. (Rd)
