LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil membekuk seorang laki-laki bernama HARIANDY alias Ari Narko (40 Tahun) di Dusun Binanga Desa Kampung Pajak Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura pada Minggu (11/05/2025).
Ari merupakan warga Jalan Ampera Gg Mesjid Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Dari Tersangka Ari didapatkan barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu seberat 6,09 Gram/brutto yang berada dalam 5 (lima) buah plastik klip tembus pandang.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip tembus pandang kosong, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, danĀ 1(satu) lembar tissue warna putih.
Secara kronologis, pada Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Na IX-X mendapat informasi bahwa di Dusun Binanga Desa Kampung Pajak, tepatnya di jalan alternatif perladangan kelapa sawit milik masyarakat, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, unit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Pimpinan, kemudian Kapolsek Na: IX-X AKP YUSTINA SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DM MANIK SH dan Team untukĀ langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan.
Dan pada pukul 15.20 WIB Team melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat yang ditumpangi 2 orang laki-laki yang tidak dikenal. Pada saat distop, sepeda motor tersebut melaju dan salah seorang anggota team berhasil menarik salah satu laki-laki yang berada di boncengan sehingga laki-laki tersebut jatuh dari sepeda motor tersebut kemudian Team melakukan pengamanan terhadap laki-laki Atas nama ARI yang berusaha untuk membuang barang bukti yang diduga sabu-sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri.
Selanjutnya Team melakukan pemeriksaan terhadap barang yang di buang tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya dilapisi tissu warna putih dan di dalam tissu tersebut terdapat 5 (lima) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,09 gram brutto.
Kemudian Team membawa dan mengamankan Tersangka Ari dan barang bukti ke Polsek Na: IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Trg)
