Ahli Waris Amman Munthe, Baroyun Munthe, dan Ali Ahmad Hasibuan dengan tegas meminta agar semua aktivitas yang dilakukan Pihak Ketiga diatas lahan warisan mereka di Hajoran untuk di-STOP
FOTO Saat Acara Mediasi antara Ahli Waris Almarhum Raja Baroyun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe di Mapolsek Na:IX-X pada Senin (05/05/202)
LABURA-LH: Terjadi Pro dan Kontra diantara sesama Ahli Waris dari Almarhum Raja Baroyun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe terkait kehadiran Pihak Ketiga dengan seluruh aktivitasnya di atas lahan warisan mereka yang berada di bekas Perkampungan Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini terkuak ketika diadakan mediasi di Mapolsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu pada Senin (05/05/2025) Pukul 11.00 – 12.55 WIB yang terinisiasi karena sebelumnya salah satu Ahli Waris bernama Amman Munthe yang didampingi Kuasa Substitusinya RS Hasibuan dari NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) telah melaporkan keberatannya atas keberadaan Pihak Ketiga di tanah warisan dari leluhurnya ke Polsek Na:IX-X (Jum’at, 02/05/2025).
Dari 5 kelompok Ahli Waris berdasarkan Surat Kuasa Pengurusan Tanah Kerajaan Hajoran /Keturunan Raja Monggan Munthe/ Raja Borayun Munthe /Khalifah Ali Romathoni Munthe tanggal 30 April 2010, 3 (Tiga) orang menyatakan kontra atau keberatan dengan kehadiran Pihak Ketiga di tanah leluhur mereka tersebut. Kelompok yang keberatan ini adalah Amman Munthe didukung oleh 2 Ahli Waris Utama (Penerima Kuasa 30 April 2010) yakni Borayun Munthe dan Ali Ahmad Hasibuan untuk memperjuangkan hak keberatannya atas keberadaan Pihak Ketiga. Dukungan terhadap perjuangan Amman juga dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan yang ditandatangani diatas Materai Rp 10.000.
Sementara 1 (satu) orang Ahli Waris sesuai Surat Kuasa 30 April 2010 yakni Normal Munthe tidak hadir dalam acara mediasi tersebut dan diduga kuat merupakan salah satu ahli waris yang mengizinkan Pihak Ketiga masuk ke tanah warisan mereka itu, dan diduga pula telah menerima kontraprestasi dari Pihak Ketiga atas dugaan aktivitasnya yang sudah berjalan berbulan-bulan.
Sementara 1 (satu) orang lagi penerima kuasa 30 April 2010 atas nama Bahari Ritonga telah meninggal dunia. Namun salah satu anak kandungnya bernama Amiruddin Ritonga turut hadir pada acara mediasi di Mapolsek Na:IX-X itu.
Pada acara mediasi tersebut, tampak hadir Ahli Waris lainnya yang menurut pengakuan mereka merupakan utusan dari Normal Munthe antara lain H Indar Munthe, Ludin Munthe, R Indra Munthe, dan Rijal Munthe.
Tampak hadir juga dari pihak fasilitator mediasi antara lain Bhabinkamtibmas Polsek Na:IX-X untuk Desa Hatapang AF Siregar, Kepala Desa Hatapang Hutana Sihombing, Kanitreskrim Ipda DM Manik SH dan Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH serta beberapa Personil lainnya.
Adapun sikap yang disampaikan oleh para ahli waris dalam acara mediasi tersebut adalah:
I. Ahli Waris Amman Munthe, Baroyun Munthe, dan Ali Ahmad Hasibuan dengan tegas meminta agar semua aktivitas yang dilakukan Pihak Ketiga diatas lahan warisan mereka di Hajoran untuk distop;
II. Utusan Ahli Waris Normal Munthe yang terdiri dari H Indar Munthe, Ludin Munthe, R Indra Munthe, dan Rijal Munthe tidak memberikan sikap yang tegas. Mereka hanya meminta agar dilakukan lagi mediasi antar sesama Ahli waris.
Ada satu peristiwa yang cukup menarik pada acara mediasi tersebut. Berawal dari salah satu utusan Normal Munthe menyampaikan bahwa telah ada Surat Kuasa yang diberikan oleh 7 Orang Ahli Waris kepada Normal Munthe pada tahun 2012 yang ditandatangani pada 07 Desember 2012. Dengan keberadaan Surat Kuasa tersebut, menurut yang bersangkutan Surat Kuasa tahun 2010 sudah tidak berlaku.
Hal serupa juga disampaikan langsung oleh Normal Munthe ketika dikonfirmasi ke kediamannya pada 21 April 2025 yang lalu.
Nah, ketika terkait Surat Kuasa 2012 ini dikonfirmasi langsung kepada salah satu ahli waris yang hadir dalam acara mediasi tersebut dalam hal ini Ali Ahmad Hasibuan menyampaikan ” Saya tidak pernah menandatangani Surat Kuasa itu. Jangankan menandatangani bahkan melihat aja tidak pernah ” tandas Ali tegas (05/05/2025).
Berbagai pihak termasuk yang hadir dalam acara mediasi tersebut mempertanyakan keabsahan dan legalitas Surat Kuasa 2012 itu.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada perkembangan baru atas perbedaan pendapat dan sikap diantara sesama Ahli Waris. Sementara menurut informasi yang berhasil dihimpun dari lapangan, Pihak Ketiga tetap melakukan aktivitasnya di areal lahan warisan ini. (Torang)