LIPUTANHUKUM.COM: Aksi bejat oknum dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) yang juga bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP – 31 Tahun) diduga telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seks atau kekerasan seks terhadap anak pasien berinisial FH yang tengah dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung setelah membiusnya. Bahkan diduga kuat, korbannya masih ada yang lain.
Sontak Kasus ini langsung heboh di media sosial sejak Selasa (08/04/2025). Pelaku ditengarai memiliki kelainan seksual dengan orang yang sedang pingsan.
Perbuatan keji ini terjadi pada 18 Maret 2025 di di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Kasus ini bermula ketika korban FH diminta pelaku untuk melakukan pemeriksaan darah. Namun, ternyata pelaku PAP justru menyuntikkan obat bius dan melakukan tindakan keji dan bejat dengan memperkosa korban yang sudah pingsan.
Setelah sadar, korban FH kemudian melakukan visum di RSHS pada akhir Maret lalu. Setelah ditelusuri, hasil pemeriksaan mengarah pada Priguna Anugerah Pratama.
Selanjutnya, Pihak Keluarga Korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Hasilnya, Pelaku PAP telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Atas tindakan bejatnya ini, Alumni Universitas Maranatha itu terancam hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Kasus ini terus berkembang. Diduga kuat bahwa PAP memiliki penyakit penyimpangan seksual. Polisi mengungkapkan PAP mempunyai fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Penyidik akan mendalami pengakuan tersebut melalui pemeriksaan psikologi forensik. ” Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan ” pungkas Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan pada Kamis (10/04/2025).
Naifnya lagi, menurut penyelidikan pihak kepolisian bahwa korban lebih dari satu orang. Diduga masih ada 2 korban lainnya. Namun pihak kepolisian menyampaikan belum dapat dimintai keterangannya. ” Ada dua lagi (yang jadi korban) ” tandas Kombes Surawan.
Kombes Surawan menyampaikan bahwa sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban PAP. Namun, ada permintaan untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran. ” Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya ” ujar Surawan.
Sementara itu, selain PAP sudah diamankan pihak kepolisian, untuk tindakan tegas secara hukum administratif, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. ” Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP ” ungkap Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dilansir detikcom (Kamis, 10/04/2025).
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan kemungkinan akan memecat PAP. Ketua IDI Jabar Moh Luthfi menyatakan PAP dianggap telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik kedokteran. Atas dasar itu, katanya, IDI dengan tegas akan segera memecat dan mencabut status keanggotaan PAP secara permanen.
” Ini kan terkait profesi antara yang bersangkutan dengan pidana. Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat. Jadi, kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil ” jelas Luthfi pada Kamis (10/04/2025), dikutip dari detikJabar. (Dw)
