VIDEO: Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Aek Kota Batu Oleh Polsek Na:IX-X yang Dipimpin Langsung Kapolsek AKP Yustina SH MH pada Rabu (02/04/2025)
LABURA-LH: Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan VI Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari ini (Rabu, 02/04/2025) sekira Pukul 17.00 WIB.
Penggrebegan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Na:IX-X AKP YUSTINA SH MH yang didampingi Wakapolsek IPTU P GULTOM, Kanit Reskrim DM Manik SH serta beberapa personil lainnya yakni AIPDA DK SIANIPAR, BRIPKA P H RITONGA, BRIGPOL P SIMANJUNTAK, dan BRIGPOL ALBERT NABABAN.
Selain dari Pihak Kepolisian, tampak hadir dalam penggrebagan ini dari unsur pemerintah setempat dan warga sekitar TKP. Dari unsur pemerintah tampak hadir Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Aek Kota Batu ZULFAHMI HASIBUAN. Sementara dari unsur masyarakat hadir RIFKI AFANDI HASIBUAN dan ARIF RITONGA.
Adapun yang menjadi dasar atau rujukan kegiatan ini adalah:
1. Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor : Sprin/935/VII/ REN.2.3/2023 tanggal 29 Juli 2023 Perihal Lomba Kampung Bebas Narkoba (KBN) pada program Quick Wins TW. III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu; dan
2. Laporan masyarakat Lingkungan VI, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura.
Adapun lokasi yang digrebeg kali ini adalah perladangan sawit milik masyarakat, tepatnya yang berada di wilkum Lingkungan VI Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na:IX-X.
Menurut informasi yang berhasil didapatkan diduga kuat bahwa tempat ini sering digunakan untuk memakai dan atau transaksi serta pesta Narkoba jenis sabu-sabu.
Hasilnya, dari penggrebegan ini pelakunya tidak ditemukan. Namun, pihak kepolisian berhasil menemukan barang- barang yang diduga bekas aktivitas narkotika jenis sabu yang sudah lama tidak terpakai lagi dan di temukan di bawah pohon kelapa sawit.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Team Polsek Na:IX-X adalah :
– 1 (satu) buah alat hisap bong;
– 6 (enam) bungkus plastik clip tembus pandang ukuran kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu;
– 1 (satu) bungkus plastik clip tembus pandang ukuran sedang yang diduga bekas narkotika jenis sabu;
– 1 (satu) buah korek mancis;
– 4 (empat) buah pipet.
Hingga kegiatan selesai pada Pukul 18.00 WIB, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Sebagai Catatan:
– Pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berdasarkan informasi dari warga masyarakat yg didampingi oleh aparat Pemerintah Desa/ Kelurahan di sekitar lokasi sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu namun pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi tidak ditemukan adanya orang yg transaksi narkoba dan menggunakan narkoba tersebut;
– Masyarakat setempat mengucapkan terimakasih atas tindak lanjut upaya Polsek Na: IX-X Polres Labuhanbatu dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Na: IX-X;
– Pelaksanaan penggrebekan akan tetap dilakukan kembali sesuai dengan informasi dari masyarakat dan jaringan yg dipercaya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X. (Slm)
