412 views

Sekjen PDIP Hasto Akhirnya Ditahan KPK

JAKARTA-LH: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) padahari ini (Kamis, 20/02/2025).

Penahanan terhadap sekjen PDIP itu dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari 2025.

Tampak Hasto sudah menggunakan rompi khas KPK yang ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK.

Pada prose pemeriksaan dan penahanan Proses Hasto ini diwarnai demonstran dari simpatisan dari partai berlambang banteng itu yang menggunakan pakaian serba merah ciri khas PDIP. Tampak beberapa politisi PDDP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses tersebut.

Sementara itu, terkait proses hukumnya, Hasto didampingi Tim Penasehat Hukumnya antara lain Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Dalam perkara yang menjadi h dirinya, selain suap, Sekjen PDIP itu juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Selanjtnya, Hasto juga disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perjalanan kasus ini, Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Namun perjuangan Hasto itu kandas, dimana hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dalam amar putusannya, menurut hakim seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.