192 views

Dittipidum Bareskrim Polri Geledah Kediaman dan Kantor  Kepala Desa Kohod Arsin dan Sita Sejumlah Barang Bukti

JAKARTA-LH: Setelah statusnya naik ke penyidikan pada 4 Februari 2025 usai dilakukan gelar perkara, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kediaman dan Kantor  Kepala Desa Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Senin Malam (10/02/2025).

Dari penggeledahan tersebut, Pihak Penyidik berhasil menyita 263 warkah. Warkah merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

” Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik ” pungkas Sirektur Tipidum Bareskrim Polri  Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Senin, 10/02/2025).

Terkait pendalaman perkara ini, lanjut Dir Tipidum Bareskrim itu, pihaknya juga telah memeriksa 44 saksi untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM ini. Diantaranya ada Kades Kohod Arsin, Istrinya, serta saksi dari sejumlah pihak dari kementerian maupun instansi terkait lainnya. ” Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa ” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Masih menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri itu, bahwa pihaknya juga telah mengantongi modus pemalsuan pembuatan SHGB dan SHM dalam perkara ini. Modus ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lain yang mengetahui penerbitan sertifikat di laut tersebut. ” Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang ” tandas Djuhandhani.

Dalam perkara ini, juga diduga kuat ada peran pihak lain untuk memuluskan modus operandinya. ” Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut ” tambah Dir Tipidum itu.

Termasuk yang disita, lanjut Djuhandhani, adalah benda atau alat yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan. ” Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu ” jelas Djuhandhani.

Masih menurut Brigjen Pol Djuhandhani, bahwa dalam perkara ini Arsin selaku Kades Kohod sekaligus terlapor, membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri. Selanjutnya, Surat Palsu itu yang kemudian digunakan oleh Kades Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. ” Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod ” tungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyatakan ada dugaan keterlibatan dari pegawai kementerian dan lembaga terkait dalam kasus ini. (Ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.