1,126 views

KPK Periksa Ahok Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Di PT PERTAMINA

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (09/01/2025) dan Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati pada Jumat (10/01/2025) sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap kedua petinggi PT Pertamina (Persero) ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Ahok diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kerugian Pertamina akibat kontrak LNG. Ahok juga diperiksa untuk dimintai keterangan soal permintaan dewan komisaris Pertamina kepada direksi terkait kontrak tersebut. ” BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina ” pungkas Jubir KPK itu dalam keterangan tertulisnya (Jum’at, 10/01/2025).

Selain itu, lanjut Tessa, ” didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut ” tandasnya.

” Kasus ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu dan sudah menghasilkan putusan pengadilan yakni vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen kini menempuh kasasi karena tidak terima dihukum sembilan tahun penjara ” bunyi berita yang dikutip dari laman KPK.

Secara kronologis, kasus ini berawal ketika pada 2012 PT Pertamina Persero memiliki rencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Dengan pertimbangan perkiraan tersebut, perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero saat itu (Periode 2009-2014) kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Nah, saat pengambilan kebijakan tersebut, KPK menyebut Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa ada kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Juga tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah. Dengan demikian tindakan Karen disebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Selanjutnya, dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat itu tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat menjadi Oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Atas kondisi Oversupply itu lah, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.