1,375 views

KPK Cekal Hasto dan Yasonna Ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA-LH: Dua tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Kedua tokoh itu adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penetapan pencekalan kedua tokoh tersebut diduga kuat terkait kasus suap Harun Masiku dimana Hasto telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hasto telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu.

” Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ” pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya (Rabu, 25/12/2024).

Seperti pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, KPK RI resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua perkara yakni tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku dan tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan KPK pada hari ini Selasa (24/12/2024) di Kantor KPK di Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi – Kuningan, Jakarta Selatan. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.