602 views

Dirut PT Bukaka Teknik Utama Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

JAKARTA-LH: Pengusutan dugaan korupsi proyek Tol MBZ Tahun Anggaran 2016-2017 terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk oleh Penyidik JAM Pidsus.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ” Saksi yang diperiksa merupakan IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama ” pungkas Harli dalam keterangan tertulisnya (Rabu, 04/09/2024).

Masih terkait kasus ini, Penyidik juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama berinisial KS.

Sayangnya, Kapuspenkum Kejagung itu tidak tidak menjelaskan secara rinci ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Harli hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud ” tandasnya. 

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Sebagaimana diketahui bahwa Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kasus ini yakni berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sebagai akibatnya, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara pada proyek ini sebesar Rp13,5 triliun. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.