1,161 views

CALON TUNGGAL PADA PILKADA 2024, Jika Kotak Kosong Yang Menang Siapa Yang Akan Menjadi Kepala Daerah Di Daerah Tersebut ?

JAKARTA-LH: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah diambang pintu. Salah satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah terkait banyaknya Calon Tunggal melawan Kotak Kosong, bagaimana nasib kepemimpinan (kepala daerah) di daerah tersebut jika kotak kosong yang menang ?

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apabila kotak kosong yang menang maka yang akan memimpin daerah tersebut adalah Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah sampai kapan daerah yang bersangkutan akan dipimpin Pj ? 

Jawaban atas pertanyaan terakhir ini, menurut Anggota KPU RI Idham Holik adalah maka daerah tersebut akan dipimpin Pj hingga Pilkada selanjutnya. ” Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya ” tandas Idham Holik (Jumat, 30/08/2024).

” Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara ” pungkas Idham Holik.

Masih menurut Idham Holik, bahwa Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Menurut data sementara, paling tidak ada 43 daerah yang hanya memiliki Bakal Pasangan Calon Tunggal (Bapaslon). Data ini didapatkan dari Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. ” Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali ” ujarnya saat jumpa pers (Sabtu, 31/08/2024). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.