JAKARTA-LH: Setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mengusung Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suswono di Pilkada Jakarta 2024, banyak pihak khususnya pendukung Anies Baswedan yang sudah pesimis bahwa Anies tidak akan maju pada Pilkada Jakarta.
Namun, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur maka peluang Anies kembali terbuka. Selain itu, Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora merubah ambang batas minimal partai pengusung, dimana untuk Pilkada Jakarta partai pengusung cukup dengan 7,5 %. Dengan estimasi sesuai putusan MK adalah ” Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut “.
Untuk itu, salah satu Parpol yang belum tergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) adalah PDIP yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 sebesar 15%, sangat berpeluang mengusung Anies Rasyid Baswedan. Putusan itu membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.
Sebagaimana diketahui bahwa Pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah mendapatkan dukungan dari 12 partai politik. Parpol pengusung tersebut antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, dengan putusan MK yang baru ini, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Hal ini sesuai pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (19/08/2024). ” Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua ” pungkas Said.
Menurut Said, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta. Anies, lanjut Said, sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub. ” Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya ” jelas Ketua DPP PDIP itu.
Pada Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, dinyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dinyatakan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(Dessy)