LIPUTANHUKUM.COM: Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur diperiksa Komisi Yudisial (KY). Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo (Senin, 19/08/2024).
KY melakukan pemeriksaan terhadap Erintuah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB (Senin, 19/08/2024). ” Ada surat masuk [dari KY] minta supaya disiapkan tempat, sekitar 13.00 ke sini ” pungkas Bambang Kustopo (19/08/2024).
Terkait 2 hakim lainnya yang mengadili perkara ini Mangapul dan Heru Hanindyo, Humas PT Surabaya itu belum mengetahuinya.
Senada dengan Humas PT Surabaya itu, Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita juga membenarkan melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald. ” Iya (yang diperiksa tiga), kita sudah memanggil dan panggilan sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja, nanti saja ” tandas Joko (19/08/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).
Terdakwa Ronald Tannur yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai PKB Edward Tannur ini, menurut Majelis Hakim yang menyidangkan dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. ” Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP ” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membacakan putusannya.
Menurut Majelis Hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara ini bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yakni akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dalam tuntutannya menuntut Terdakwa Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Terdakwa dijerat oleh JPU dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Atas Vonis bebas ini, JPU tengah menempuh upaya kasasi. (Dessy)