LIPUTANHUKUM.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. ” Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selama 10 tahun, denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan ” tandas Majelis Hakim yang dipimpin M Nazir (Jum’at, 16/08/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Alwi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid pada tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar.
Alwi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain mendapatkan hukuman badan 10 tahun penjara, Alwi juga diberi hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim dalam amar putusannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi. ” Adapun hal hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan ” pungkas Hakim.
Putusan yang dibuat hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Alwi 20 Tahun Penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar, dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 7 tahun.
Atas putusan Majelis hakim,baik terdakwa maupun JPU menyatakan mengajukan banding. (Dessy