LABUHANBATU-LH: Miris..! Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Labuhanbatu diduga mendapat gaji doble. Diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, juga mendapat upah karena menjadi Karyawan di perusahaan swasta.
Padahal penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, ditujukan agar meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Hasil penelusuran liputanhukum.com, ada 5 orang Oknum Perangkat Desa di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu diduga merangkap jabatan. Selain bekerja sebagai perangkat desa, 5 orang tersebut juga bekerja sebagai karyawan di perusahaan Perkebunan Swasta.
Padahal larangan dan sanksi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Terkait dugaan rangkap jabatan Perangkat Desa ini, Kepala Desa Sidomulyo Abdullah Nasution saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. ” Benar Pak, ada 5 perangkat desa saya yang rangkap jabatan masing-masing berinisial Hb (security), SP (karyawan) , AJ (Security), JS (Security) dan J (Security) ” pungkasnya (Minggu, 11/09/2024).
Kades Sidomulyo itu juga membenarkan bahwa 5 Oknum Perangkat Desa tersebut juga menerima gaji dan tunjangan sebagai Perangkat Desa. ” Terima gaji pak, baik gaji pokok maupun tunjangan ” pungkas Abdullah Nasution.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No 5 Tahun 2017 bahwa Perangkat Desa tidak dibenarkan rangkap jabatan. (Edy Syahputra Ritonga)