LIPUTANHUKUM.COM: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Riau dan Bekasi Timur berhasil digagalkan Komando Armada (Koarmada) RI. Sebanyak 4.692 ekor BBL berhasil diamankan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 37 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Pangkoarmada Laksdya Denih. ” Menurut data yang ada pada satu truk, dump truk 50 box. Kemudian kalau yang ditangkap di Bekasi Timur itu hanya 1 box, itu taksirannya hanya 4.692 ekor ” pungkas Pangkoarmada Laksdya Denih dalam konferensi pers di Makoarmada RI Jakarta Pusat (Selasa, 06/08/2024).
Menurut Pangkoarmada itu, bahwa dari hasil penyelundupan benih lobster ini diduga merugikan negara hingga Rp 37 miliar. Sebab, lanjutnya, ” biasanya satu ekor benih lobster dijual dengan harga Rp 200 ribu. Total 2 posisi tadi itu lebih dari Rp 37 miliar. Yang dengan angka 1 ekor BBL dijual di luar itu seharga 200 ribu ” papar Denih.
Menurut Denih, untuk kasus di Riau terdapat dua orang yang diduga sebagai pembawa kabur truk pengangkut benih lobster. Sementara yang di Bekasi, seseorang diduga pelaku diamankan hanya mengaku sebagai pengangkut.
” Nah ya pertama di Pekanbaru itu, itu ditangkap di jalan dan pada saat pemeriksaan karena pas larut malam ditangkapnya itu dua yang diduga memang yang mau bawa truk itu kabur. Akhirnya barang ini menjadi barang temuan. Kalau yang di Bekasi Timur itu dia ngangkut tapi nggak tau barangnya siapa ” papar Denih.
Masih menurut penjelasan Denih, bahwa untuk ribuan benih lobster yang diamankan segera dilakukan upaya refreshing atau penyegaran. Setelah itu, lanjutnya, benih lobster ini akan kembali dilepasliarkan. ” Sudah dibuatkan penyegaran karena butuh udara supaya nanti bisa tetap hidup yang akan kita tindaklanjuti untuk dilepasliarkan kembali ” tandasnya. (Anto)