LIPUTANHUKUM.COM: Sidang Gugatan Kadus Suleman Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memasuki agenda Penyampaian Bukti Surat Para Pihak Secara Konvensional (Kamis, 25/07/2024).
Agenda sidang lanjutan Gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman terhadap Kepala Desa (Kades) Silumajang Julpian Munthe dengan Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn memasuki agenda Penyampaian Bukti Surat Para Pihak Secara Konvensional. Sidang dilaksanakan di Gedung PTUN Medan yang dihadiri Para Pihak.
Menurut Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Melalui WhatsAppnya, Muji Nuddin menyampaikan beberapa alat bukti surat telah diserahkan ke Majelis Hakim antara lain:
1. Foto Copy Surat Petikan Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 141/142/SIL/VI/2020 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan perangkat desa di lingkungan pemerintahan desa Silumajang, tanggal 19 Juni 2020, atas nama Suleman, bukti ini telah dinazegelen sesuai dengan aslinya, diberi tanda …..P1;
2. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2./ 2/ 2/ Pem/ 2024 tentang Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tanggal 03 Januari 2024 atas nama Suleman Munthe, bukti ini telah dinazegelen sesuai dengan aslinya, diberi tanda …..P2;
3. Foto Copy Surat Tugas Nomor: 590/53/SIL/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Tugas peletakan batas tanah Hartawan Elia dengan tanah Drs H Abdul Muis Dalimunthe dkk, bukti ini telah dinazegelen sesuai dengan aslinya, diberi tanda …..P3;
3. Foto copy serah terima berkas, antara Suleman selaku yang menyerahkan dengan Baginda Aslan Siregar selaku yang menerima tanggal 15 April 2024, bukti ini telah dinazegelen sesuai dengan aslinya, diberi tanda …..P4;
5. Foto Copy surat ganti rugi tanah antara Leman Pahutar dengan Boby Syahputra tanggal 6 Pebruari 2024, bukti ini telah dinazegelen sesuai dengan aslinya, diberi tanda …..P5;
6. Foto Copy surat ganti rugi tanah antara Suherdi dengan Dedi Suyetno tanggal 14 Maret 2924, bukti ini telah dinazegelen sesuai dengan aslinya, diberi tanda …..P6
(Buyung)
