LIPUTANHUKUM.COM: Sebanyak 108 Situs Judi Online direkomendasikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk diblokir.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Tipidsider Ditkrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono kepada para awak media. ” Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs judi online yang kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran” pungkasnya (Jum’at, 05/07/2024).
Menurut Kompol Bayu, bahwa dari hasil patroli siber tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga orang bandar dan konten kreator yakni, WA (25), AM (19) dan MF (25). Mereka ditangkap di tiga daerah yaitu, Kabupaten Soppeng, Gowa dan Makassar. ” WA mengelola sekitar 2000 akun Higgs Domino, kemudian menjual akun berisi chip dengan harga Rp 29.000 sampai Rp 30 ribu per 1 billion. Dari hasil penjualan itu, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per bulan ” tandas Kompol Bayu.
Sementara AM dan FM, lanjut Kompol Bayu, yang merupakan konten kreator diduga mempromosikan situs-situs Judi Online di Akun Instagram yang dikelolanya. ” Tersangka AM meng-endorse salah satu situs Judi Online. Tersangka ini dibayar Rp 2 – 2,5 juta per Minggu dan digunakan untuk kebutuhan pribadi yang bersangkutan ” tutup Kompol Bayu. (Hendri)