LABURA-LH: Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhambatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara Julpian Munthe melayangkan Surat Undangan ke para pihak terkait silang sengketa Hak Atas Tanah (HAT) di Area Putir Dusun Montong.
Adapun yang menjadi materi pembahasan sesuai Surat Undangan bernomor: 005/ 157/ SIL/ VII/ 2024 adalah terkait penyelesaian batas tanah. Untuk itu, mengutip isi surat, ” diminta kepada masing-masing pihak yang terkait agar membawa dokumen/ surat asli yang berhubungan dengan tanah dimaksud ” bunyi surat undangan itu.
Dalam surat undangan itu tampak ada 8 (delapan) orang yang diundang yakni Abdi Yudha Saragih, SH, MH, Polma Dalimunthe, Syahrinel Munthe SH, Sulaiman, Mada Sagala, Normal Munthe, Muji/ Mariani Sipahutar, dan Atas Munthe/PLH Kadus Montong.
Sesuai surat undangan yang copy-nya diterima redaksi liputanhukum.com, seyogyanya acara dilaksanakan pada Sabtu (06/07/2024) Pukul 10.00 WIB di Kantor Kepala Desa Silumajang, namun menurut informasi terakhir bahwa ada permohonan tertulis dari Abdi Yudha Saragih, SH, MH memohon agar pertemuan diundur dan atau dijadwal ulang ke Rabu (10/07/2024). Adapun alasan permohonan pengunduran jadwal itu dikarenakan yang bersangkutan ada tugas kedinasan yang mendesak yang tidak dapat diwakilkan. ” … Memohon kepada Bapak Kepala Desa Silumajang … kiranya dapat dijadwal ulang pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, mengingat pada Sabtu 6 Juli 2024 kami berhalangan dikarenakan ada tugas mendesak yang tidak dapat diwakilkan yakni perintah dari Bupati Labuhanbatu Utara Cq Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Labura untuk menghadiri pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dari tanggal 4 s/d 6 Juli 2024 di Medan ” bunyi Surat Permohonan penjadwalan ulang dari Abdi Yudha sebagai Kuasa Khusus Wilson Manalu yang dikutip pada Kamis (04/07/2024).
Sebagaiamana pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, terkait sengketa Tanah Area Putir yang tayang 25 Juni 2024 Pukul 21:31 WIB dengan judul “Sengketa Tanah Di Putir Dusun Montong Silumajang-Labura Seperti Mengurai Benang Kusut”, salah satu pihak yang turut bersengketa di Area tersebut adalah antara Wilson Manalu dengan Lokasi HE yang pengelolaannya ada ditangan PD sesuai Akte Notaris Nomor 08 Tahun 2019 (10 Desember) tentang Perjanjian Pengelolaan Kebun Sawit antara HE sebagai Pemilik dan PD sebagai Pihak Pengelola.
Oleh karenanya, langkah yang diambil oleh Kades Silumajang Julpian Munthe untuk mengundang Para Pihak merupakan langkah yang bijak dan tepat. Hal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Silumajang Syahrinel Munthe. ” Saya pikir langkah yang diambil Kades Julpian mengundang Para Pihak yang bersengketa merupakan langkah yang tepat ” pungkasnya ketika ditemui di salah satu cafe Simpang Marbau (Kamis, 04/07/2024).
Persoalan yang tidak kalah pentingnya akibat silang sengketa di Area Putir ini adalah terkait persoalan pajak. Sesuai hasil konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kepala Dusun (Kadus) Montong dan atau mantan Kadus Montong Suleman, bahwa pajak sesuai yang dicantumkan pada Akte Perjanjian tersebut belum pernah dibayarkan sejak hak kelola diberikan kepada PD. ” Sampai saat ini, yang saya tau, belum pernah PBB nya dibayar. Surat tagihan SPPT pajaknya selalu saya serahkan sama beliau (PD) ” pungkas Suleman kepada liputanhukum.com (Senin, 24/06/2024).
Tim Investigasi liputanhukum.com akan terus berupaya mengungkapnya secara faktual, obyektif dan berimbang kasus tanah Area Putir sehingga benang kusut ini dapat perlahan-lahan satu per satu terurai dengan terang benderang. (TIM/Red)