LIPUTANHUKUM.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memiliki sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons pernyataan Pihak Firli yang membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
” Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ” tandas Ade sebagaimana dilansir dan dikutip detik (Minggu, 30/06/2024).
Atas bantahan pihak Firli, Ade pun tak mempermasalahkannya. Ade menilai setiap tersangka memiliki hak untuk membantah keterangan saksi. ” Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah ” papar Ade
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Kuasa Hukum Firli yakni Ian Iskandar membantah kesaksian SYL dalam sidang yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya. ” Pak SYL bohong itu dan tidak benar ” pungkas Ian kepada CNNIndonesia.com (Senin, 24/06/2024) yang lalu.
Saat itu, Ian menyebut keterangan SYL dalam sidang tidak selaras dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. ” Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober ” paparnya.
Dalam dakwaan JPU, SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Terkait kasus ini, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengaku telah menerima surat pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri dari kepolisian terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri. ” Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim ” ujar Silmy (Jum’at, 28/06/2024). (Red)